Sabtu, 10 Mei 2025
  • Kunjungan hari ini : 839

Cegah Karhutla, Personel Ditpolairud Berikan Imbauan Warga Desa Kumpai

  • Administrator
  • 20 Februari 2023 16:40
  • 572

polair.kalteng.polri.go.id - pangkalanbun - Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Das Arut sambangi sekaligus mengimbau masyarakat mengenai pembakaran hutan dan lahan (karhutla) , Desa Kumpai Batu Bawah, Pangkalanbun, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (20/02/2023) Siang.

Cuaca yang cukup panas beberapa minggu terakhir tentunya sangat berpengaruh terhadap kondisi alam dan lingkungan tak terkecuali keringnya tanah yang berpotensi untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.

(Baca Juga : Antusias Masyarakat Dan Instansi Terkait Gotong Royong Bersih - bersih Sungai Yang Diadakan Ditpolairud Polda Kalteng)

Personel yang menyambangi beberapa masyarakat turut memberikan imbauan agar tidak berkontribusi dalam melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan dan tentunya danpak yang di timbulkan akan merugikan lingkungan sekitar.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., melalui Ka Mako Perwakilan Das Arut Aipda Takdir A,md mengatakan,"Dalam menanggulangi karhutla kita kedepankan secara bertahap dimulai dari fungsi preemtif, kemudian preventif hingga represif dengan harapan tidak terjadi tindak pidana karhutla".

Ancaman melakukan karhutla tidak main-main, menurut Undang-Undang no 41 tahun 1999 pasan 50 ayat 3 huruf d ialah setiap orang dilarang membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

"Kami berharap masyarakat tidak ada yang melakukan tindakan karhutla mengingat dampak yang di timbulkan sangat banyak diantaranya suhu lingkungan semakin bertambah panas, kualitas oksigen memburuk, polusi udara berkepanjangan yang dapat mengakibatkan susah bernafas dan dampak merugikan lainnya", pungkas Takdir. (lsp)