Sabtu, 10 Mei 2025
  • Kunjungan hari ini : 1.371

Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat, Ditpolairud Imbau Untuk Tidak Membakar Hutan Dan Lahan

  • Administrator
  • 21 Februari 2023 15:22
  • 239

Polair.kalteng.polri.go.id – Samuda – Personel Mako Perwakilan Samuda terus melakukan sambang desa dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga masyarakat untuk waspada terhadap gangguan kamtibmas, Selasa (21/2/23).

Bripka Handy Prsatyawan melaksanakan sambang atau bertatap muka langsung dengan warga masyarakat untuk menjalin silaturahmi dan kebersamaan dalam meningkatkan sinergitas sembari menitipkan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas.

(Baca Juga : Personel Ditpolairud Sambangi Desa Tanjung Perawan Sosialisasikan Pemilu Aman dan Damai)

Dalam sambangnya, Bripka Handy menitipkan beberapa pesan kamtibmas agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena hal tersebut merupakan tindakan pidana.

Handy juga menjelaskan UU No. 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf D yang menyatakan “Setiap orang dilarang membakar hutan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.”

“Kita akan terus melaksanakan kegiatan serupa guna mengedukasi masyarakat, serta menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, apabila sebuah hutan atau lahan dibakar akan menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan serta menyebabkan menjalarnya api,” ujar Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Ka Mako Perwakilan Samuda Bripka Rizal Azmi.