polair.kalteng.polri.go.id - pangkalanbun - Ditpolairud Polda Kalteng melalui Kapal Polisi (KP) XVIII-1010 imbau nelayan agar tidak menyetrum dan meracun, Desa Tanjung Putri seberang, Pangkalanbun, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Jumat (31/03/2023) Siang.
Habitat dan ekosistem berbagai macam binatang air khususnya ikan perlu mendapat perhatian penting utamanya dari para nelayan harus bisa bijak dalam mengunakan alat tangkap yang tidak di larang dan membahayakan.
(Baca Juga : Ditpolairud Memberikan Imbauan Dan Larangan Menangkap Ikan Dengan Cara Menyetrum Dan Meracun)
Hal tersebut dapat membawa dampak yang sangat berarti bagi kelangsungan hidup nelayan itu sendiri seperti contoh bila tetap menyetrum dan meracun maka siklus regenerasi ikan yang layak konsumsi akan terputus dan akan merugikan orang itu sendiri.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., melalui dan Dan KP XVIII-1010 Bripka Kikie mengatakan,"Kami terus mengimbau para nelayan agar tetap mempertahankan kebiasaan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak dilarang dan disamping itu mengingatkan juga dampak dari menyetrum dan meracun".
Ancaman dari menyetrum dan meracun tidak main-main yakni melanggar pasal 85 undang-undang no 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dan denda dua milyar rupiah.
"Apabila ada yang melihat tindakan menyetrum atau meracun maka jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti laporan tersebut", Pungkas Kikie. (lsp)