Kuala jelai - Illegal fishing merupakan salah satu bentuk tindak kejahatan di perairan karena dapat merusak populasi ikan dan ekosistem laut, sehingga mengurangi kesempatan bagi nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara legal dan berdampak pada keberlanjutan industri perikanan.
Menyikapi hal tersebut, Ditpolairud Polda Kalteng melalui jajarannya memberikan imbauan dan larangan terkait tindak illegal fishing kepada nelayan yang menangkap ikan di perairan Das Jelai, Kab. Sukamara, Jum’at (12/5/23).
(Baca Juga : Sapa Warga Pesisir Di Desa Pegatan, Personel Ditpolairud Sampaikan Pesan Ini)
Dalam kegiatan tersebut Bharaka Supiansyah yang bertugas di Mako Perwakilan Das Jelai memberikan pemahaman kepada para nelayan tentang bahaya menangkap ikan dengan cara meracun dan menyetrum.
Pada kesempatan itu, Ka Mako Perwakilan Das Jelai Bripka Subriano menyampaikan kepada media bahwa pihaknya akan terus menggelar kegiatan serupa, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya illegal fishing karena dapat merusak ekosistem ikan.
Selain itu, Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., saat ditemui di kantornya mengatakan, dengan saling bersinergi bersama masyarakat perairan yang aman akan dapat terwujud lebih cepat.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang dapat melanggar hukum, jagan gunakan alat menangkap ikan yang dapat membahayakan ikan dan lingkungan sekitarnya, mari kita bersama-sama bersinergi, wujudkan perairan yang aman dan damai,” pungkasnya. (Spy)