Pulang Pisau – Sebelum berlayar, sebuah kapal harus melengkapi kelengkapan Administrasi dokumen kapal terlebih dahulu. Hal ini Bertujuan agar aktivitas pelayaran menjadi legal dan terhindar dari pelanggaran.
Tidak hanya untuk menghindari pelanggaran, kelengkapan dokumen juga dapat memudahkan kapal untuk masuk ke wilayah pelabuhan. “Dokumen kelengkapan kapal juga merupakan bukti bahwa kapal tersebut layak untuk berlayar dan telah melengkapi sesuai dengan Undang-Undang Yang berlaku Dalam pelayaran,” Kata Bripka Banda Napitupulu S.Ap, Sabtu (20/5/23).
(Baca Juga : Laksanakan Patroli Gabungan Di Kawasan Hutan Sebangau, Ditpolairud Polda Kalteng Gandeng TNI dan Masyarakat)
Banda menerangkan, Dokumen pertama yang wajib untuk dimiliki adalah sertifikat kebangsaan. Dokumen ini merupakan sertifikat kapal yang menerangkan identitas alat transportasi tersebut. Dengan dokumen ini, kapal mendapatkan izin untuk mengibarkan bendera negara asalnya.
Selain Sertifikat kebangsaan ada juga sertifikat lain yang harus dilengkapi diantaranya, Sertifikat Kelayakan Kapal, Sertifikat Keamanan, Sertifikat Bebas Tikus, Surat Daftar Awak Kapal, Surat Kesehatan, Surat lambung Timbul, Surat Ukur, Surat Persetujuan Berlayar lanjut Banda.
“Disamping dokumen-dokumen yang telah disebutkan, masih banyak dokumen penting lain yang harus dilengkapi. Namun, perlu digaris bawahi bahwa dokumen-dokumen lainnya mungkin berbeda, tergantung dari setiap jenis kapalnya, kata Dirpolairud Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H.
Dokumen pada kapal pasti berbeda Karena Dokumen Sesuai dengan Jenis Kapal, Jenis-jenis Kapal tersebut Kapal Cargo, Kapal penumpang, Dan Kapal Tanker Dan Kapal yang lainnya. (Sdq)