Mangkutup - Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Tengah, yang bertugas di Mako Perwakilan Mangkutup Das Kapuas, melaksanakan kegiatan Pemolisian Masyarakat (Polmas) terhadap masyarakat bantaran sungai Desa Manyuluh Kec.Mantangai Kab.Kapuas, Kamis (27/07/2023) pagi.
Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam dalam sektor perikanan dan perairan. Perusakan sektor perikanan berupa pengambilan sumber daya ikan secara illegal.
(Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Personel Ditpolairud Ajak Masyarakat Bahaur ciptakan Demokrasi yang Kondusif)
“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.” (UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan)
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Ka Mako Perwakilan Mangkutup Bripka Dadi Ariyanto mengatakan “Setelah memberikan pemahamaman tentang bahaya Illegal Fishing bagi ekosistem ikan dan dampaknya terhadap lingkungan kami juga memberikan pemahaman tentang dampaknya secara hukum terhadap pelaku.
"Dalam kegiatan tersebut kami mengimbau dan berharap kepada masyarakat bantaran sungai mangkutup khususnya kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, untuk menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan hukum." Tutup Bripka Dadi. (JAK)