Sampit - Illegal Fishing ialah Penangkapan ikan tanpa izin, Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang, Penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.
Hal tersebut terus disosialisasikan kepada masyarakat bantaran dan pesisir diseluruh Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah, oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalteng.
(Baca Juga : Pentingnya Jaga Persatuan Bangsa, Personel KP XVIII 2001 Ditpolairud Sosialisasikan Bahaya Terorisme dan Paham Radikalisme)
Salah satunya, KP XVIII-2005 yang dikomandani Bripka Sunardi dengan wilayah tugas Das Mentaya, Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), rutin berikan imbauan dan sosialisasi terkait Illegal Fishing, Sabtu (21/10/23).
Dirpolairud Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H., diwakili Bripka Sunardi menjelaskan, bahwa pihakya disela-sela kegiatan patroli perairan rutin melaksanakan kegiatan sambang guna memberikan imbauan-imbauan kamtibmas.
Diantaranya Illegal Fishing, dimana hal tersebut merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
"Sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang, oleh sebab itu kita sosialisasikan pasal dan ancaman hukuman serta dendanya," ujar Sunardi.
Dia juga berharap, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan ataupun memiliki niat untuk melakukan tindakan Illegal Fishing agar mengurungkan niat tersebut.
Karena praktik Illegal Fishing merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan karena dapat merusak populasi ikan dan mempengaruhi ekosistem laut, tandasnya. (Wns)