Kumai - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng khususnya Mako Perwakilan Kumai Kapal Polisi XVIII-1005 melarang nelayan memasang jaring di tengah alur pelayaran Das Kumai karena akan mengganggu pelayaran, Kamis (26-10-2023).
"Mereka kami larang untuk memasang jaring di tengah-tengah alur karena akan mengganggu arus lalu lintas transportasi sungai," kata Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H. diwakili Bripka Tri Meiry selaku komandan Kapal Polisi XVIII-1005.
(Baca Juga : Wujudkan Kamtibmas Perairan Das Mentaya Aman Dan Kondusif, Ditpolairud Lakukan Hal Ini.)
Ia mengatakan pemasangan jaring ikan di tengah alur pelayaran itu bisa mengganggu arus lalu lintas perairan karena bisa tersangkut baling-baling kapal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat pencari ikan yang menggunakan jaring agar memasang jaring ikan di pinggir alur supaya pelayaran di wilayah perairan Das Kumai berjalan normal dan tidak terganggu," tuturnya.
Selain itu Bripka Tri Meiry juga memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap para nelayan agar jangan sekali-kali mencari ikan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh aturan hukum atau dengan kata lain melakukan illegal fishing.
"Jangan pernah melakukan illegal fishing di wilayah perairan Das Kumai apabila tertangkap tangan maka akan kami tindak tegas," tegasnya. (TH)