Buntok - Habitat ikan di perairan merupakan salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat bantaran sungai atau pesisir dan Penangkapan ikan dengan cara ilegal merupakan pelanggaran hukum dalam hal ini Personel KP XVIII - 2001 memberikan edukasi tentang Ilegal Fishing kepada crew kapal yang melitasi sungai Barito, Senin (30/10/2023)
Dalam kegiatan ini Personel KP XVIII 2001 menyampaikan imbauan kepada crew kapal agar selalu menghindari aksi menangkap ikan dengan cara yang dilarang karena akan menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam disektor perikanan.
(Baca Juga : KP XVIII - 2006 Ditpolairud Berikan Edukasi Tentang Mitigasi Bencana Kepada Masyarakat)
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kp Pol XVIII-2001 Bripka Aris Pujianto, S.H., kegiatan Ilegal Fishing tersebut dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.
Kami berharap kepada masyarakat agar benar-benar memperhatikan imbauan dari kami dan marilah sama-sama kita menjaga ekosistem ikan yang ada dengan menangkap ikan tanpa merusak habitatnya,” tutur Aris. (ag)