Sabtu, 10 Mei 2025
  • Kunjungan hari ini : 374

Waspadai Aksi Terorisme Dan Anti Pancasila, Ditpolairud Imbau Masyarakat Agar Senantiasa Berhati-Hati

  • Administrator
  • 15 November 2023 15:37
  • 416

polair.kalteng.polri.go.id - Pendulangan - Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Das Arut Imbau masyarakat pesisir agar waspada terhadap pemahaman terorisme dan anti pancasila di Desa Tanjung Putri, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (15/11/2023) Siang.

Tindak Pidana terorisme merupakan kejahatan serius yang di lakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja, sistematis dan terencana serta menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

(Baca Juga : Efektif, Ditpolairud Berikan Imbauan Melalui Radio VHF-16)

Dampak dari terorisme itu sendiri mengakibatkan kerugian besar baik berupa nyawa manusia, harta, kerusakan bangunan, trauma pada seseorang dan lain sebagainya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., mengatakan,"Segala bentuk tindakan terorisme, radikalisme ataupun anti pancasila akan kita tindak tegas segera karena tentunya dapat merugikan banyak pihak baik dari segi keamanan maupun kenyamanan".

Menurut ketentuan pasal 6 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terosisme, radikalisme maupun anti pancasila perlu di waspadai dan di antisipasi agar tidak ada celah untuk masuk apalagi sampai dengan mengakar di kehidupan bermasyarakat karena tentunya hal tersebut dapat merusak kesatuan dan persatuan bangsa. (lsp)