polair.kalteng.polri.go.id - Bahaur - Diantara Kebiasaan buruk masyarakat yang sulit dihilangkan adalah membuang sampah ke sungai. Kebiasaan ini seperti tradisi bagi warga yang berdiam di wilayah pesisir maupun di bantaran sungai. Hal ini dapat mengotori air sungai dan merusak kualitas air. Banyak sampah plastik yang terbuang ke sungai dan terbawa arus hingga ke laut, sehingga merusak ekosistem laut dan mengancam kelangsungan hidup berbagai spesies laut.
Adapun manfaat dari terjaganya kebersihan sungai adalah terjaga dari banjir, terhindar dari penyakit, tidak merusak pemandangan, sumber mata pencaharian yang terus ada dari hasil sungai dan membantu warga sekitar untuk mencukupi ketersediaan air bersih.
(Baca Juga : Sampaikan Pesan Kamtibmas, Personel Ditpolairud Gunakan Radio VHF Channel-16)
Sehingga, Personel Mako Perwakilan Das Kahayan Bahaur Ditpolairud Polda Kalteng memberikan imbauan dan larangan jangan membuang sampah ke sungai kepada masyarakat pesisir Desa Tanjung Perawan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Senin (20/11/2023)
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Dirpolairud Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K,. M.H., menjelaskan cara mencegah membuang sampah di sungai perlu dilakukan oleh masyarakat, dikarenakan sungai berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Jika dibiarkan banyak sampah yang berserakan nantinya masyarakat sendiri yang akan merasakan dampaknya. Meski dibuang di sungai, sampah tersebut tidak akan bisa terurai atau membusuk sehingga sampah plastik akan tetap mengapung di atas permukaan sungai sehingga membuat sungai menjadi kotor dan kumuh.
"Semoga dengan adanya sosialisasi dari Personel Ditpolairud Polda Kalteng dan Spanduk imbauan larangan dilarang membuang sampah ke sungai, masyarakat yang tinggal di daerah pesisir semakin sadar untuk tidak membuang sampah ke sungai dan saling menjaga kebersihan sungai dari sampah", ungkapnya. (Aco).