Sabtu, 10 Mei 2025
  • Kunjungan hari ini : 1.648

Lestarikan Sungai Arut, Ditpolairud Imbau Masyarakat Agar Tidak membuang Sampah ke Sungai

  • Administrator
  • 09 Desember 2023 16:46
  • 198

Pendulangan - Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Das Arut terus imbau masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai, Desa Tanjung Putri, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Sabtu (09/12/2023) Siang.

Berbicara sampah adalah perihal yang tiada habisnya sejak dahulu karena terus bermuculan selaras dengan kebutuhan konsumsi manusia yang mana di setiap ada suatu barang yang di konsumsi maka akan ada sampah menyertainya baik itu berupa bungkus barang konsumsi maupun bentuk lainnya yang dirasa sudah tidak memiliki nilai guna.

(Baca Juga : Utamakan Keselamatan Pengguna Transportasi Air , Personel Ditpolairud Imbau Hal Ini)

Perlu kesadaran tinggi dan juga kerjasama yang baik untuk semangat saling mendukung dalam membentuk kebiasan membuang sampah pada tempatnya sehingga lingkungan menjadi bersih, indah, nyaman serta layak huni.


Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'Ludin Tambunan S.I.K., M.H., mengatakan,"Hal paling mudah untuk membuang sampah yakni yang terdekat dengan tempat tinggal namun apabila membuang sampah di sungai cepat atau lambat maka akan berakibat fatal serta merugikan lingkungan sekitar, maka dari itu personel kami terus berupaya agar dapat menggugah kesadaran masyarakat di bantaran sungai mengelola sampah dengan baik utamanya untuk tidak membuang sampah di sungai karena dapat merusak ekosistem sungai".

Adapun Dampak dari membuang sampah tidak pada tempatnya adalah merusak pemandangan, mendatangkan bau tidak sedap, mendatangkan berbagai penyakit, memcemari lingkungan dan mendatangkan banjir level rendah sampai tinggi.

Terlebih bilamana masyarakat mampu merubah sampah menjadi nilai ekonomi maka akan menambah penghasilan bagi mereka sendiri dan akan lebih baik lagi bila ketersediaan tempat sampah di sekitar lingkungan terbagi menjadi dua tempat sampah yaitu untuk sampah organik dan sampah non organik. (lsp)