Polair.kalteng.polri.go.id – Sebelum berlayar, sebuah kapal harus melengkapi kelengkapan dokumen kapal terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar aktivitas pelayaran menjadi legal dan terhindar dari pelanggaran.
Tidak hanya untuk menghindari pelanggaran, kelengkapan dokumen juga dapat memudahkan kapal untuk masuk ke wilayah pelabuhan. “Dokumen kelengkapan kapal juga merupakan bukti bahwa kapal tersebut layak untuk berlayar dan telah melengkapi birokrasi sesuai dengan Undang-Undang,” Kata Bripka Tandri Sekman Ka Mako Perwakilan Kumai, Rabu (5/4/23).
(Baca Juga : Kebakaran Hutan Semakin Meluas, Personel KP XVIII 2001 Ditpolairud Terus Lakukan Imbauan Kepada Masyarakat)
Tandri menerangkan, Dokumen pertama yang wajib untuk dimiliki adalah sertifikat kebangsaan. Dokumen ini merupakan sertifikat kapal yang menerangkan identitas alat transportasi tersebut. Dengan dokumen ini, kapal mendapatkan izin untuk mengibarkan bendera negara asalnya.
Selain Sertifikat kebangsaan ada juga sertifikat lain yang harus dilengkapi diantaranya, Sertifikat Kelayakan, Sertifikat Keamanan, Sertifikat Bebas Tikus, Surat Daftar Awak Kapal, Surat Kesehatan, Surat lambung Timbul, Surat Ukur, lanjut Tandri.
“Disamping dokumen-dokumen yang telah disebutkan, masih banyak dokumen penting lain yang harus dilengkapi. Namun, perlu digaris bawahi bahwa dokumen-dokumen lainnya mungkin berbeda, tergantung dari setiap jenis kapalnya, kata Dirpolairud Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H.
Misalnya dokumen pada kapal cargo pasti berbeda dengan kapal penumpang. Dokumen kapal cargo yang perlu dilengkapi adalah a cargo ship safety equipment safety, a cargo ship safety radio certificate dan exemption certificate, tuturnya. (TH)