Sabtu, 10 Mei 2025
  • Kunjungan hari ini : 1.947

Cegah Tindak Kriminal Illegal Fishing Di Das Mentaya, KP 2005 Imbau Hal Ini

  • Administrator
  • 06 Desember 2023 13:08
  • 214

Sampit - KP XVIII-2005 yang beroperasional di Das Mentaya, Kab. Kotawaringin Timur (Timur), rutin berikan imbauan dan sosialisasi terkait Illegal Fishing, Rabu (6/12/23).

Illegal Fishing ialah Penangkapan ikan tanpa izin, Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang, Penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.

(Baca Juga : Ngobrol Santai Bersama Nelayan Kuala Jelai, Personel Ditpolairud Sisipkan Pesan Kamtibmas)

Hal tersebut terus disosialisasikan kepada masyarakat bantaran dan pesisir diseluruh Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah, oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalteng.

Dirpolairud Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat illegal, salah satunya penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang telah dilarang.

"Hal tersebut merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan," kata Dirpolairud.

Sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang, oleh sebab itu kita sosialisasikan pasal dan ancaman hukuman serta dendanya, lanjutnya.

Bripka Sunardi selaku Komandan Kapal XVIII-2005 juga berpesan, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan agar bersama-sama menjaga keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan. (Wns)